Tegal  

Kota Tegal Targetkan Zero Narkoba

Lima Bulan Tangkap 35 Pengedar

Pada Maret meski pengungkapan kasusnya turun, tapi masih lebih banyak dibanding Januari. Yakni, ada empat kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika. ”Sedangkan pada April dan Mei, masing-masing ada lima kasus yang terungkap. Dengan perincian, pada April empat kasus narkotika dan satu psikotropika, serta pada Mei terungkap lima kasus narkotika,” terang dia.

Karena peredaran ilegal narkoba, psikotropika dan obat-obat berbahaya sangat mengancam keberlangsungan kehidupan generasi muda, dan masyarakat secara luas, pengedar terancam hukuman berat sampai 20 tahun penjara. Juga denda maksimal hingga Rp 10 miliar.

”Ada lima kasus yang kami ungkap, dengan lima tersangka ditangkap, sampai Mei tahun ini. Satu di antaranya adalah perempuan. Kelimanya, bakal terancam hukuman berat. Paling ringan lima tahun penjara, terberat hingga 20 tahun penjara. Dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga denda maksimal mencapai Rp 10 miliar,” tandas dia.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Aids Sedunia di Tegal Berlangsung Meriah

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Bulan Mei tahun ini, berkait jajarannya menggelar Operasi Aman Candi 2025 dengan sasarana aksi premanisme, selama 20 hari terakhir. Sebagai dukungan, bersamaan dengan operasi itu, juga menggelar operasi imbangan berupa pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya di Kota Tegal.

Operasi imbangan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni, Sabu 77,95 Gram, Ganja 27,55 Gram, Ekstasi 68,5 butir, dan obat berbahaya lainnya sebanyak 8.925 butir. Hal menarik, dari 35 pengedar narkoba yang ditangkap, ada dua residivis kambuhan yang kembali beraksi.

Dari pengakuan kedua pengedar itulah, akhirnya Tim Cobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, mengungkap jaringan peredaran dan pengedar narkoba lainnya. Pengedarnya selain berprofesi pekerja sektor swasta, juga ada masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi. **

error: