“Nilai sharing yang diserahterimakan dalam kesempetan ini sebesar Rp 1.525.769.135,” katanya.
Dijelaskan, dana sharing itu dibagikan untuk 36 LMDH yakni untuk LMDH Kabupaten Tegal sebesar Rp 741.915.082 dan di Kabupaten Brebes Rp 783.844.053.
Sementara itu, sharing tahun 2019 sebesar Rp 750.761.221 terperinci di Kabupaten Tegal sebanyak 11 LMDH berada di tiga kecamatan sebesar Rp 423.434.786 dan di Kabupaten Brebes sebanyak 16 LMDH berada di tujuh kecamatan sebesar Rp 327.326.436.
Sementara itu, untuk sharing tahun 2020 sebesar Rp 774.994.914, terperinci di Kabupaten Tegal sebanyak 13 LMDH berada di tiga kecamatan sebesar Rp 318.480.296 dan di Kabupaten Brebes sebanyak 19 LMDH berada di enam kecamatan sebesar Rp 456.517.617.
“Sharing hasil produksi hanyalah salah satu dari sekian banyak manfaat yang diberikan oleh hutan kepada masyarakat. Banyak sharing yang sebenarnya lebih besar nilainya, namun jarang kita sadari yakni sharing manfaat hutan sebagai sumber pangan, energi, air, dan udara yang merupakan kebutuhan vital,” jelasnya. (T05-Red)