SLAWI, smpantura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Tegal mengamankan sebanyak 236.000 batang rokok tanpa pita cukai di Rest Area KM 282 Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Tegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, Tim Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal memperoleh informasi adanya rombongan Bus AKAP berjumlah 2 bus yang diduga mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai pada Senin 24 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Bus AKAP yang melintasi wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tegal melalui jalan tol Pejagan-Pemalang.
“Atas informasi itu, kami melakukan penyisiran di Jalan Tol Pejagan-Pemalang ke arah Jakarta,” terang pria yang akrab disapa Andi itu.
Usai penyisir, lanjut dia, sekitar pukul 23.45 WIB, Tim Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Tegal melihat dua Bus AKAP dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 294 ke arah Jakarta. Tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP meminta pengemudi dua sarana pengangkut tersebut berhenti, dan menepi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dengan disaksikan supir dan kenek.
“Demi keamanan dan keselamatan, kami meminta kepada kedua supir Bus AKAP agar menuju ke Rest Area KM 282 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal untuk pemeriksaan,” kata Andi.
Lebih lanjut dikatakan, sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan kedapatan sebanyak 96.000 batang dan sebanyak 140.000 batang dengan berbagai merk untuk dua Bus AKAP tersebut.


