BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tiga Kepala Desa (Kades) yang maju dalam Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif di DPRD Kabupaten Brebes. Padahal, SK pemberhentian itu menjadi salah satu syarat bagi Kades yang nyaleg. Di sisi lain, Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muammar Riza Pahlevi mengatakan, tercatat ada 4 kades yang maju dalam pencalegan di Pemilu 2024. Dari jumlah itu, baru satu SK pemberhentian kades yang diterima KPU Brebes. Yakni, untuk Kades Dawuhan, yang mendaftar sebagai caleg DPRD.
“Sampai kemarin, baru ada satu tembusan SK pemberhentian sebagai kades karena nyaleg. Sedangkan, tiga bacaleg berstatus kades non aktif belum menyerahkan SK pemberhentian resmi,” terangnya, kemarin
Berdasarkan rincian data Sistem Informasi Pencalonan, jelas dia, empat bacaleg berstatus kades non aktif. Yakni, Kades Dawuhan Kecamatan Sirampog dan Kades Banjarharjo serta Blandongan Kecamatan Banjarharjo. Kemudian, satu kades lainnya dari Tembongraja Kecamatan Salem. Untuk kelengkapan berkas susulan tersebut, masih ditunggu karena saat verifikasi administrasi sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.
“Hingga berakhirnya pengumuman DCS, belum ada tanggapan atau masukan dari masyarakat. Tapi, semua tanggapan dan masukan masih kami tunggu hingga 28 Agustus mendatang,” ungkapnya.
Menurut dia, selain belum menerima salinan SK pemberhentian tiga kades non aktif dan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Pertarungan pemilu legislatif 2024, dinilai akan berlangsung meriah. Sebab, selain diramaikan bacaleg dari kader parpol dan pengusaha. Sejumlah bacaleg, berlatar belakang pensiunan PNS dan TNI ikut mendaftar.
“Selain empat kades, ada tiga bacaleg berlatar belakang pensiunan PNS ikut daftar dari Golkar dan PKB. Termasuk, 1 pensiunan TNI,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, belum turunnya SK pemberhentian tiga kades non aktif. Alasannya, karena masih dalam proses pengajuan berkas ke Pj Bupati Brebes.
“Sampai Rabu (23/8) lalu, berkas sudah maju ke Pj Bupati. Targetnya, SK Pemberhentian resmi tiga kades sudah ditandatangani Jum’at (25/8) hari ini,” pungkasnya. (T07_red)