TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal, pada Pemilu Tahun 2024, di Khas Hotel, Kamis (15/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki, para anggota partai politik (parpol), ormas, stakeholder dan media. Dalam uji publik mengemuka, jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Kota Tegal, mencapai sekitar 290.860 jiwa.
“Jumlah itu belum final. Karena data penduduk sangat dinamis. Di mana setiap hari, kami selalu melayani dokumen mutasi keluar dan masuk sebanyak 300 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Basuki.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh parpol agar bisa melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada masing-masing partai. Termasuk aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pencocokan dan penelitian (coklit) penduduk yang telah meninggal dunia.
“Segera urus administrasi kependudukan (Adminduk). Baik aktivasi KTP, penduduk meninggal dunia maupun mutasi. Jika mengalami kendala, segera laporkan agar kami dapat bantu memproses,” jelas Basuki.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengemukakan, terdapat penambahan DAK2 dari Pemilu sebelumnya. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah DAK mencapai 280.480 jiwa dan Pemilu 2022 terdapat 290.860 jiwa.
Namun demikian, jumlah tersebut masih belum berpengaruh terhadap penambahan kursi anggota DPRD Kota Tegal. Adapun untuk jumlah kursi anggota DPRD di Kota Bahari, masih tetap 30 kursi.
“Sebab, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 bahwa jumlah DAK2 yang kita terima dari KPU RI adalah sejumlah 290.860 jiwa,” terangnya.
Diketahui, dengan jumlah DAK2 di Kecamatan Tegal Timur terdapat 86.729 jiwa, maka dapat dialokasikan sembilan kursi, Kecamatan Tegal Selatan terdapat 71.069 jiwa dengan alokasi tujuh kursi, Kecamatan Margadana jumlah DAK2 62.602 jiwa dengan alokasi tujuh kursi dan Kecamatan Tegal Barat jumlah DAK2 70.460 jiwa dengan alokasi tujuh kursi.
Adapun penamaan dapil, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, penamaan dapil diambil dari Ibu kota di kabupaten kota. Untuk Kota Tegal, Dapil 1 adalah Tegal Timur, berlanjut searah jarum jam, Dapil 2 Tegal Selatan, Dapil 3 Margadana dan Dapil 4 Tegal Barat.
“Terkait penamaan dapil kita lakukan setelah menggelar uji publik. Bahkan, uji publik kita lakukan dua kali dengan menghadirkan sejumlah komponen. Penetapannya, akan berlangsung pada 1 Januari hingga 9 Februari 2023,” tutupnya. (T03-Red)