“Sebab, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 bahwa jumlah DAK2 yang kita terima dari KPU RI adalah sejumlah 290.860 jiwa,” terangnya.
Diketahui, dengan jumlah DAK2 di Kecamatan Tegal Timur terdapat 86.729 jiwa, maka dapat dialokasikan sembilan kursi, Kecamatan Tegal Selatan terdapat 71.069 jiwa dengan alokasi tujuh kursi, Kecamatan Margadana jumlah DAK2 62.602 jiwa dengan alokasi tujuh kursi dan Kecamatan Tegal Barat jumlah DAK2 70.460 jiwa dengan alokasi tujuh kursi.
Adapun penamaan dapil, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, penamaan dapil diambil dari Ibu kota di kabupaten kota. Untuk Kota Tegal, Dapil 1 adalah Tegal Timur, berlanjut searah jarum jam, Dapil 2 Tegal Selatan, Dapil 3 Margadana dan Dapil 4 Tegal Barat.
“Terkait penamaan dapil kita lakukan setelah menggelar uji publik. Bahkan, uji publik kita lakukan dua kali dengan menghadirkan sejumlah komponen. Penetapannya, akan berlangsung pada 1 Januari hingga 9 Februari 2023,” tutupnya. (T03-Red)


