“Segera urus administrasi kependudukan (Adminduk). Baik aktivasi KTP, penduduk meninggal dunia maupun mutasi. Jika mengalami kendala, segera laporkan agar kami dapat bantu memproses,” jelas Basuki.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengemukakan, terdapat penambahan DAK2 dari Pemilu sebelumnya. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah DAK mencapai 280.480 jiwa dan Pemilu 2022 terdapat 290.860 jiwa.
Namun demikian, jumlah tersebut masih belum berpengaruh terhadap penambahan kursi anggota DPRD Kota Tegal. Adapun untuk jumlah kursi anggota DPRD di Kota Bahari, masih tetap 30 kursi.
“Sebab, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 bahwa jumlah DAK2 yang kita terima dari KPU RI adalah sejumlah 290.860 jiwa,” terangnya.