Sedangkan untuk tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon; pendaftaran pasangan calon; penelitian persyaratan calon; dan penetapan pasangan calon; Kemudian pelaksanaan kampanye, pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan calon terpilih. Tahapan berikutnya penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, lalu pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Sementara itu, Bupati Pekalongan, Hj Fadia Arafiq yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda, Wiryo Santoso dalam sambutannya meinta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jangan sampai ada yang golput atau tidak memilih karena partisipasi mereka dalam memilih berarti ikut menyukseskan pembangunan di Kota Santri. (P05_red)