Setelah penetapan dan pengundian nomor urut ini, Himawan berujar, para paslon boleh diperbolehkan untuk bersosialisasi dan memasang alat peraga pada 25 September 2024 mendatang.
“Jika sebelum tanggal itu, maka paslon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye,” pungkasnya. (**)