Slawi  

KPU Kabupaten Tegal Bakal Gelar Debat Paslon Dua Kali

SLAWI, smpantura – Masa kampanye Pilkada Tegal dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Dalam masa kampanye itu, KPU Kabupaten Tegal juga mengagendakan Debat Paslon sebanyak dua kali.

“Debat Paslon dua kali, tapi secara teknis belum dibahas,” kata a KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi usai pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di halaman KPU Kabupaten Tegal, Senin (23/9/2024).

Dikatakan, debat Paslon belum diputuskan tentang mekanismenya. Apakah akan dibuat debat pertama untuk Cabup, dan debat kedua Cawabup, juga masih dalam dibahas.

“Masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Di rentan waktu itu, KPU akan menggelar debat Paslon,” terang Himawan.

Sementara itu, lanjut dia, agenda pengundian nomor urut yang berlangsung di kantor KPU Kabupaen Tegal pada Senin 23 September 2024 itu, Paslon Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab mendapatkan nomor urut 1. Sementara, paslon H Ischak Maulana Rohman-Akhmad Kholid mendapat nomor urut 2.

BACA JUGA :  Hadapi Megathrust, Sekda Amir: Masyarakat Harus Siaga

“Pada tanggal 24 September 2024, KPU Kabupaten Tegal akan melakukan sosialisasi tahapan kampanye,” katanya.

Dalam pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Tegal juga digelar penyerahan pengawal pribadi (walpri) kepada pasangan calon masing-masing. Acara dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.

“Deklarasi damai adalah komitmen bersama untuk melaksanakan tahapan kampanye dengan memberikan informasi serta meyakinkan pemilih,” ujarnya.

Disinggung soal kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, KPU menyebut hal ini sudah jelas tertuang dalam PKPU no 13 tahun 2024.

“Yang jelas, yang dilarang itu menjadi perhatian. Karena, jika larangan tersebut diindahkan, maka konsekuensinya bakal ditindak lanjut oleh Bawaslu dan pihak terkait,” terangnya.

Setelah penetapan dan pengundian nomor urut ini, Himawan berujar, para paslon boleh diperbolehkan untuk bersosialisasi dan memasang alat peraga pada 25 September 2024 mendatang.

“Jika sebelum tanggal itu, maka paslon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye,” pungkasnya. (**)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: