KPU Pemalang Dijadwalkan Sidang Pertama Hari Kamis

Berdasarkan keterangan kuasa hukum paslon 01 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang bernama Marloncius Sihalohoang dituangkan dalam surat ke MK, menyampaikan pokok permohonan yang diajukan Paslon 1 yaitu berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang) selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon yang memenangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.

Pemohon sangat keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah diumumkan oleh termohon dalam keputusan KPU Kabupaten Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 3 Desember 2024.

Hal ini dikarenakan telah terjadi kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam peroses perhitungan maupun pelaksanaan dari pemilihan bupati.

BACA JUGA :  Sumur Bor dan Pompa Air dari Polres Tegal, Disambut Warga Dukuhwringin

Sebelum hari pelaksanaan pemilihan, pemohon menemukan adanva banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga. **

error: