KPU Pemalang Disarankan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

PEMALANG, smpantura – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang memberikan saran perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Susukan, Kecamatan Comal yang disarankan untuk melakukan pencoblosan ulang atau PSU, sebab ada kesalahan adminitrasi.

“Iya kami dari Bawaslu Pemalang telah mengeluarkan surat pemberitahuan pada KPU setempat terkait dengan adanya kesalahan adminitrasi. Surat yang bernomor 247/PM.00.02/K.JT-19/02/2024 yang sifatnya penting tersebut sudah kita kirimkan ke KPU Pemalang untuk segera ditindaklanjuti terkait dengan PSU,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Saefudin Zuhri, Jumat (16/2/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan surat tembusan Panwaslu Kecamatan Comal Nomor : 268/PM.02.02K.JT-19.12/2/2024 kepada PPK Comal. Bawaslu Pemalang bermaksud memberitahukan adanya temuan pengawas di TPS 9, 10, 12 dan 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal telah memberikan saran perbaikan untuk melaksanakan PSU. Pelaksanakan PSU di TPS 9, 10, 12 15 Desa Susukan, Kecamatan Comal agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus yang terjadi di empat TPS tersebut berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana ada pemilih dari luar daerah memberikan hak pilihnya di TPS tersebut. Pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih dan KTP mereka beralamat di luar Pemalang. Berdaskan aturan yang berlaku, empat TPS tersebut yang melayani pemilih itu disarakan untuk dilakukan PSU. Untuk waktu pelaksanaan PSU diserahkan pada KPU Pemalang, tetapi ada aturan batas waktunya.

BACA JUGA :  SMK Nusa Mandiri Kawal 20 Pembalap Mini GP Indonesia

“Terkait dengan potensi PSU di empat TPS di Desa Susukan, kita masih akan melaksanakan rapat pleno dengan komisioner lainnya. Kita juga akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Pemalang yang menyarankan dilakukan PSU,” kata Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto.

Ia mengatakan, apabila hasil pleno menyepakati PSU maka akan dilaksanakan untuk empat TPS di Desa Susukan. Untuk waktu pelaksanaan PSU akan dibahas lebih lanjut, tetapi batasan waktunya maksimal 10 hari setelah 14 Februari 2024. Apabila ada PSU, maka KPU Pemalang akan membuat surat keputusan tentang PSU. Terkait kejadian di empat TPS tersebut para pemilih yang dari luar daerah itu hanya memberikan dua suara yaitu mencoblos presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan ada juga yang diberi satu surat suara presiden. (T08-Red)

error: