Hal tersebut sudah melalui kajian Undang Undang Pilkada dari jajarannya bahwa sudah memenuhi salah satu kretria dilakukan PSU.
Ada dua orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau dua kali memilih. Pertama lokasi mencoblosnya di TPS 04 Desa Siremeng sesuai dengan undangan atau DPT terdaftar.
Lokasi kedua mencoblos di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya. Dari dua lokasi TPS tersebut rencananya yang akan dilakukan PSU di TPS 04 Desa Pagenteran yang lokasi pencoblosan kedua dengan jumlah DPT 444. **


