Slawi  

KPU Siapkan Dua TPS Khusus di Lapas Tegalandong

SLAWI, smpantura – Sebanyak dua tempat pemilihan suara (TPS) khusus dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

TPS khusus itu di bangun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Hal ini untuk menjamin warga binaan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zubaer menyampaikan, KPU Kabupaten Tegal hanya menyiapkan dua TPS khusus yang berlokasi di Lapas Tegalandong, Lebaksiu.

“Jadi ada dua TPS lokasi khusus yang disiapkan di Lapas Tegalandong, yakni TPS 901 dan 902,”terangnya, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, KPU bersama Lapas setempat telah mendata para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan menggunakan hak pilihnya pada TPS khusus tersebut.

Sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, terdapat 388 warga binaan yang terbagi di dua TPS. Tetapi, hasil pemutakhiran ada 117 warga binaan yang bebas, dan 31 orang pindah Lapas di Cilacap. Sehingga tersisa 240 orang.

BACA JUGA :  Fathin Hammam Pimpin PDM, Pengurus Diminta Terapkan 4M

Selain itu, ada 153 orang yang masuk ke pemilih tambahan, selain dari warga binaan yang baru masuk ke Lapas , juga petugas Lapas yang piket pada saat hari pemungutan suara dan KPPS yang ditugaskan.

“Kemarin ketemu dengan Kalapas untuk memberikan surat pindah memilih,”jelasnya.

Menurut Ceptian, perlakuan di TPS khusus sama dengan pemilih pindahan atau DPT B. “Katakan warga binaan dari Pemalang, berarti hanya mendapat dua surat suara untuk memilih Presiden dan DPD. Jadi nanti disesuaikan dapilnya, walaupun dia terdaftar di DPT ini untuk TPS loksus,”tuturnya.

error: