BREBES, smpantura – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes sebanyak 1.521.720 pemilih. Hal itu diketahui setelah KPU Kabupaten Brebes menetapkan DPS
tingkat kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka, kemarin, di Hotel Grand Dian Brebes.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, penetapan DPS itu sebelumnya telah melalui beberapa proses. Di antaranya, Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanalan berjenjang, dari tingkat kelurahan/desa hingga tingkat kecamatan.
“Hasil Rapat Pleno menetapkan total DPS diseluruh TPS di Brebes sebanyak 1.521.720 pemilih. Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 769.507 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 752.213,” ungkapnya.
Dari rapat pleno itu, lanjut dia, KPU juga menetapkan 2.976 TPS regular dan 3 TPS lokasi khusus pasca coklit. Sehingga jumlah TPS keseluruhan sebanyak 2.979 TPS. Selain itu, jumlah TPS pasca coklit mengalami penambahan sebanyak 10 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, di Kecamatan Salem tambah 1 TPS, Paguyangan 3 TPS, Kecamatan Sirampog 2 TPS, Larangan 1 TPS, Brebes 1 TPS dan Bulakamba 2 TPS.
“Hal ini berbeda dengan hasil pemetaaan awal, dimana hasil pemetaan awal sebanyak 2.969 TPS,” pungkasnya. (T07_red)