Razia Saat Ramadhan, Ratusan Botol Miras Disita Polisi

BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang saat razia di bulan Ramadhan, Senin malam (18/3/2024). Razia gabungan dari Satuan Samapta dan Satuan Reskrim Polres Brebes itu, menyasar warung-warung di Kecamatan Larangan dan Jatibarang.

Selain menyita ratusan botol miras, razia yang dipimpin KBO Samapta Ipda Jusup, dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi itu, juga mengamankan dua jerigen tuak.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa (19/2)

BACA JUGA :  ICI Bumiayu Raya Juara Super Soccer Euro Futsal Championship 2023

Menurut dia, sasarannya razia adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin, maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional, serta tempat yang digunakan untuk meminum-minuman keras.

“Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” jelasnya.

Dalam razia itu, lanjut dia, polisi juga akan menjerat dua pemilik warung, dengan pasal Tipiring. Itu karena melanggar Perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang, menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres. Kepada pemilik, selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkasnya. (T07_red)

Scroll to top
error: