Adapun syarat penukaran dilengkapi dengan menyertakan bukti pemesanan serta KTP. Di mana setiap orang hanya bisa mewakili dua KTP dengan batas maksimal penukaran Rp 8 juta atau Rp 4 juta per KTP.
Marwadi mengingatkan bahwa penukaran uang baik melalui kas keliling dan layanan penukaran terpadu, dapat menggunakan tunai dan non tunai atau QRIS pada beberapa Perbankan.
Dengan kebijakan layanan penukaran itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara karena terdapat potensi risiko seperti tidak adanya jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu serta adanya pungutan biaya.
“Jangan sampai salah, tukarkan uang di bank atau layanan kas keliling. Agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan tema Serambi 2024 ‘Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah’,” pungkasnya. (T03-Red)