KPw BI Tegal Siapkan Rp 4,65 T untuk Kebutuhan Lebaran di Eks Karesidenan Pekalongan

TEGAL, smpantura – Kantor perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, menyiapkan uang Rp 4,65 triliun untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2024 atau perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Jumlah ini mengalami peningkatan 1,12 persen di banding Lebaran 2023.

Kepala KPw BI Tegal, Marwadi Selasa (20/3) mengatakan, dipersiapkan Uang Layak Edar (ULE) untuk kebutuhan Lebaran 2024 sebanyak Rp 4,65 triliun di wilayah Eks-Karesidenan Pekalongan.

Pendistribusian ULE dilakukan melalui perbankan dan 74 titik layanan penukaran uang.

Penukaran uang dapat dilakukan mulai 20 Maret hingga 5 April 2024. Dari 74 titik tersebut, 10 di antaranya berada di Kota Tegal, tepatnya di pelataran Kantor Samsat, Jalan Kapten Sudibyo, yang akan berlangsung 1-4 April 2024.

“Tahun ini kami siapkan ULE sebesar Rp 4,65 triliun. Jumlah ini meningkat 1,12 persen atau Rp 150 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023 yang berada di angka Rp 4,5 triliun,” jelas Marwadi, saat kick off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi).

Menurutnya, secara serentak KPw BI se-wilayah Jateng dan DIY bersama-sama melaksanakan kick off Serambi pada 20 Maret 2024. Kegiatan itu dilakukan rutin untuk merespon kebutuhan masyarakat atas uang rupiah pada periode Ramadan dan Idul Fitri (Rafi).

Marwadi menjelaskan, untuk kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) pada periode tahun 2024 meningkat dari Rp 101 miliar menjadi Rp 435 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023.

BACA JUGA :  Liburan Akhir Tahun Lewat Tol, Alfaexpress Rest Area Melayani Kebutuhan Perjalanan

Sedangkan Untuk Uang Pecahan Besar (UPB) meningkat Rp 40 miliar dibandingkan  realisasi tahun lalu menjadi Rp 4,22 Triliun.

“Masyarakat bisa juga menukar uang pecahan kecil melalui layanan kas keliling Bank Indonesia Tegal, dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui web https://pintar.bi.go.id,” jelasnya.

Adapun syarat penukaran dilengkapi dengan menyertakan bukti pemesanan serta KTP. Di mana setiap orang hanya bisa mewakili dua KTP dengan batas maksimal penukaran Rp 8 juta atau Rp 4 juta per KTP.

Marwadi mengingatkan bahwa penukaran uang baik melalui kas keliling dan layanan penukaran terpadu, dapat menggunakan tunai dan non tunai atau QRIS pada beberapa Perbankan.

Dengan kebijakan layanan penukaran itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan penukaran uang melalui perantara karena terdapat potensi risiko seperti tidak adanya jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu serta adanya pungutan biaya.

“Jangan sampai salah, tukarkan uang di bank atau layanan kas keliling. Agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan tema Serambi 2024 ‘Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah’,” pungkasnya. (T03-Red)

Scroll to top
error: