Brebes  

Langgar Netralitas di Pilkada, ASN Brebes Bisa Terancam Sanksi Dipecat

BREBES, smpantura – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemkab Brebes untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2024. Apalagi, saat ini telah memasuki tahapan masa kampanye. Jika ASN melanggar netralitas, bisa terancam sanksi dan terberat hingga pembehentian atau pemencatan.

“Terkait menjaga netralitas ASN ini, kami dari BKPSDMD telah melaksanakan berbagai langkah. Di antaranya, berkoordinasi dengan Bawaslu. Melayangkan surat edaran terkait netritas ASN pada Pilkada, hingga penandatanganan pakta integritas untuk seluruh ASN di Pemkab Brebes,” ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Senin (30/9).

Dia mengungkapkan, terkait netralitas ASN dalam Pilkada itu, pihaknya juga telah menerima telah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, dsn itu telah ditindaklanjuti melalui sosialisasi. Bahkan, sosialisaai ini telah dilaksanakan di beberapa titik, di antaranya Brebes, Ketanggungan dan Jatibarang. Netralitas ASN itu, diatur Sesuai dalam Peraruran Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, terurama pasal 5 huruf n. Dimana, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Capres/ Cawapres, Calon Kepala Daerah, calon DPR/DPRD, dengan cara calon ikut kampanye atau menjadi peserta kampante dengan artibut memakai kampanye. “Untuk netritas ASN ini, kami juga telah memerintahkan seluruh OPD untuk membacakan Ikrar Netralitas ASN,” tegasnya.

BACA JUGA :  Destara BKOW Jateng Dorong Olahan Bawang Merah Untuk Entaskan Kemiskinan di Brebes

Sesuai aturan tersebut, lanjut dia, jika ada ASN yang melanggar netralitas bisa dijatuhi sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang itu paling ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dan paling berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat, paling ringan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan paling berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat. “Jika pemberhentian ini dijatuhkan, maka ASN yang menerima sanksi tidak mendapat hak pensiun. Untuk itu, kami ingatkan agar tetap menjaga netralitas,” tegasnya.

error: