“Keenam kebijakan makro yang saudara Bupati sampaikan tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan bersama antara eksekutif dan legislatif. Hal itu untuk melengkapi konsep Raperda Inisiatif DPRD tentang SPBE, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik terutama yang berkaitan dengan dukungan teknologi informasi,” tandasnya.
Dia mengatakan, selanjutnya dibahas bersama dalam rapat kerja panitia khusus DPRD bersama eksekutif terkait. Sehingga nantinya dengan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE dapat lebih aplikatif menjawab perkembangan jaman teknologi informasi. Selanjutnya dengan Perda SPBE ini nantinya semua layanan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan berbasis elektronik yang dimaksudkan untuk memperlancar, mempercepat dan mempermudah layanan administratif Pemerintahan Daerah.(T08_Red)