SLAWI, smpantura – Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal kini dilengkapi layanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB.
Secara resmi nota kesepakatan dan peresmian Layanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB ditandatangani oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu, Rabu (7/5/2025).
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi dan Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim mengatakan dibukanyanya layanan pengadilan di MPP agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B.
“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan Pengadilan Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di Mal Pelayanan Publik. Harapanya, proses pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat”, ujar Adil Kasim.
Kegiatan pelayanan ini akan dilakukan setiap hari Senin. Adapun pelayanan yang diberikan menyangkut administrasi surat dimulai mulai setiap senin, setiap minggunya.
Untuk Jenis Pelayanannya menyangkut administrasi surat keterangan. Jenis surat keterangan yang dapat diajukan yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan surat kerterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selain tiga jenis surat keterangan tersebut, ada pula pelayanan izin besuk tahanan bagi keluarga.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajaran yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan pengadilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di MPP Setya Dahayu sebelumnya telah menyediakan 22 jenis layanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, berarti bertambah menjadi 23 layanan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Melalui integrasi layanan ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal”, tutur Ischak. **
Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:
