SLAWI, smpantura- Tim tilang elektronik (ETLE) drone Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal melakukan monitoring dan evaluasi penindakkan pelanggaran melalui ETLE drone di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (4/12/2023).
Monitoring dipimpin Kasi Gar Polda Jateng Kompol Indra Hartono, didampingi Kanit 6 Subdit Gakkum AKP Tri Afandi, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu dan tim Unit Gakkum Satlantas Polres Tegal.
Hanya dalam waktu 5 menit, drone yang diterbangkan dapat merekam 15 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran yang terekam di aplikasi yakni tidak menggunakan helm.
Kasi Gar Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono menyampaikan, kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE drone dilakukan untuk mengecek kendala yang dialami Satlantas Polres Tegal dalam melaksanakan tilang elektronik melalui drone.
“Kami dari Ditlantas Polda Jateng melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE drone. Disamping itu, mengecek kendala yang dialami Satlantas Polres Tegal dalam pelaksanaannya,” jelas Kompol Indra .
Monitoring dan evaluasi juga dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota yang pernah melakukan pelatihan, sehingga saat piranti ETLE drone didistribusikan tidak mengalami kendala.
Dijelaskan Kompol Indra Hartono, bahwa ETLE drone terbaru ini memiliki jangkauan sangat luas, yakni 1.000 meter dari titik lokasi pengendali.
“Drone ini bisa menjangkau 1 kilometer pelanggar lalu lintas yang tidak bisa ditangkap oleh ETLE statis, ETLE drone ini mampu bertahan selama 45 menit,” jelasnya.
Indra mengimbau kepada pengguna jalan agar menggunakan helm keselamatan saat berkendara serta mematuhi rambu – rambu lalulintas,” tutur Kasi Gar Ditlantas.(T04-Red)