“Setidaknya ada tiga hal yang dapat menjadi poin penting dalam proses pemilu mendatang. Pertama, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kedua, informasi tentang segala proses pemilu dapat dicerna secara logis oleh masyarakat. Ketiga, keterbukaan informasi baik dari pemerintah, calon pemimpin, maupun partai politik,” kata Alfian
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mochamad Muarofah mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kunci menuju negara demokratis yang modern dan memberikan wadah dalam memenuhi kepentingan masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat.
“Penguasaan informasi diperlukan sebagai pengembangan kehidupan rakyat dalam rangka partisipasi dalam pembangunan. Seperti kontrol, kebijakan, kritik, dan masukan” kata Muarofah.
“Kami berharap sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat dilaksanakan secara Luber Jurdi, yaitu Langsung, Umum. Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ujar Anggota KPU Kab. Brebes, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sri Nurokhmi Susilowati. (T03-red)