Memaknai Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah Reformasi bergulir kedudukan Pancasila seolah mengambang bahkan menjadi kambing hitam sebagai wujud respon terhadap kegagalan pemerintahan Orde Baru, di samping banyak sebagian kalangan terutama di tingkat elit politik yang mengalami perubahan sikap yang berimplikasi pada terjadinya pergeseran nilai-nilai kebangsaan yang bertentangan dengan Pancasila.

Mau dibawa kemana negara ini?

Setidaknya masih ada secercah harapan serta optimisme terhadap eksistensi bangsa ini. Hal ini dibuktikan pada sejarah terbentuknya negeri ini yang sebelumnya berabad-abad kita mengalami masa penjajahan kemudian diawali dari kebangkitan nasional lalu berlanjut pada Sumpah Pemuda kemudian berpuncak pada Proklamasi Kemerdekaan.

Pengalaman sejarah perjuangan bangsa tersebut menjadi cerminan kita dalam mengisi kemerdekaan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan, diantaranya adalah dikembalikannya UUD 1945 asli sebelum mengalami amandemen.

Isi daripada UUD haruslah yang lebih memihak pada kepentingan rakyat serta prinsip daripada negara kesatuan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Perempuan di Brebes, Cermin Kemajuan Pendidikan dan Kesetaraan Gender

Selain itu diperlukan pemahaman Pancasila secara terbuka, tidak hanya dogmatis. Pancasila harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi kalangan masyarakat luas terutama di tingkat akar rumput.

Para elit politik sebagai penyelenggara negara juga harus menunjukkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Sinergitas antara pemerintah, lembaga pendidikan, TNI/POLRI, tokoh agama, pengusaha, pemuda, dan masyarakat pada umumnya juga diperlukan dalam mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai Landasan Idiil dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi. Apabila semuanya berjalan dengan baik, maka keutuhan NKRI akan terwujud sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. (T03_red)

error: