“Sedangkan BSU tahap dua ini adalah bantun sosial yang diberikan Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup usai kenaikan BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Secara nasional, BSU ini disalurkan kepada 14,6 juta pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Terakhir, saya sangat mengharapkan perusahaan bisa memberikan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Selain itu kami minta pengusaha bisa menyampaikan perubahan data ketenagakerjaannya, baik di WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan) maupun di BP Jamsostek,” tutup Ida.
Sementara itu, Bupati Umi mengatakan, selain ikut memantau penyaluran BSU dan program bantuan dan perlindungan sosial dari pemerintah pusat, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran daerah melalui APBD Kabupaten Tegal 2022 senilai Rp 5,35 miliar sebagai kompensasi atas pengalihan subsidi BBM.
Dari jumlah tersebut, Rp 4,5 miliar diantaranya dialokasikan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 6.000 pelaku UMKM, 2.476 nelayan, serta 1.532 KPM supir angkutan dan tukang ojek. BST tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 150 ribu per bulan dan akan diberikan selama 3 bulan, yaitu Oktober, November dan Desember 2022.
Selanjutnya, anggaran Rp 750 akan dialokasikan untuk penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya. Sedangkan sisanya, Rp 100 juta akan digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pelatihan keterampilan dan bantuan alat kerja.
Di tempat yang sama, Dimas Ari Lukman Pratama (25), pekerja penerima BSU mengaku senang mendapat BSU senilai Rp 600 ribu ini. Bantuan tersebut akan ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan harian, termasuk transportasi menuju ke tempat kerja. (T05-Red)