Brebes  

Mobil Dinas Pemkab Brebes Dilarang Dipakai Mudik

  • Melanggar, ASN Siap-Siap Kena Sanksi

 

BREBES, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes secara tegas melarang pemakaian mobil dinas dipakai untuk mudik. Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) nekat melanggar, siap-siap menerima sanksi tegas. Bahkan, bentuknya bisa penarikan kendaraan dinas yang digunakan.

 

Kebijakan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Edi Kusmartono, Rabu (3/4).

 

“Meski tidak ada surat edaran resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, larangan penggunaan mobil dinas atau operasional untuk mudik tetap mengacu Peraturan MenPAN-RB Nomor PER/87//M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja,” ujarnya.

 

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi banyaknya pelanggaran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian aset Setda Pemkab Brebes, dan seluruh sekretariat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokusnya, memberikan imbauan dan peringatan bagi semua pejabat serta sopir. Intinya, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran maupun pinjam pakai.

 

BACA JUGA :  Dua Pengedar Diringkus, Kemas Sabu Dalam Batu Buatan

“Artinya, setelah hari terakhir masuk kerja, semua kunci mobil dinas harus diserahkan ke sekretariat OPD masing-masing. Kemudian, mobil dinas harus diparkir di kantor atau parkiran Setda Brebes,” katanya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, penegasan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu, berlaku bagi semua pejabat, tanpa terkecuali selama libur cuti lebaran. “Atas kebijakan ini, kami berharap pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Brebes bisa memberi contoh bagi masyarakat luas,” sambungnya.

 

Sementara itu, Asisten III Setda Brebes Eko Supriyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Terlebih, banyak risiko pelanggaran jika kendaraan plat merah digunakan oknum pejabat demi kepentingan pribadi.

 

“Meski tidak ada surat edaran resmi, tapi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tetap tidak diperbolehkan. Mengingat, peruntukan kendaraan dinas hanya dipakai untuk kegiatan dinas bukan libur lebaran,” pungkasnya. (T07_Red)

error: