BREBES, smpantura – Moh Taufik resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Brebes, periode 2024-2029. Sementara dua dari tiga orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes diisi wajah baru. Yakni, Moh Iqbal Tanjung dari Fraksi PKB dan Heru Irawanto dari Fraksi Gerindra. Sedangkan seorang Wakil Ketua DPRD lainnya diisi wajah lama, yakni Teguh Wahid Turmudi dari Fraksi Golkar.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes tersebut, dilaksanakan melalui rapat paripurna Senin (21/10). Prosesi pelantikan disaksikan langsung Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan, para anggota DPRD Brebes, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Brebes dan tamu undangan. Pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Brebes dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 170/221 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes masa jabatan tahun 2024-2029. Namun dari tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes yang akan dilantik tersebut, hanya dua orang yang hadir. Yakni, Moh Iqbal Tanjung dan Teguh Wahid Turmudi. Sedangan Geru Irawanto tidak hadir karena masih di luar kota.
Bagi Moh Taufik jabatan Ketua DPRD Kabupaten Brebes kali ini merupakan periode kedua. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Brebes itu, sebelumnya juga pernah menjabat Ketua DPRD Brebes periode 2019-2024. Begitu juga untuk Teguh Wahid Turmudi, merupakan kali kedua menjabat Wakil Ketua DPRD Brebes. Ketua DPD Golkar Kabupaten Brebes itu, sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua DPRD untuk periode 2019-2024. Sedangkan Moh Iqbal Tanjung dan Heru Irawanto merupakan kali pertama menjabat Wakil Ketua DPRD Brebes.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik mengatakan, dengan dilantik dan diambil sumpahnya pimpinan DPRD Brebes menjadi momentum pengukuan atas berdirinya lembaga DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada titik inilah, DPRD ditantang menjadi pelayanan masyarakat serta berkomunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Awal kita terjun ke dunia politik dan mendaftarakan diri sebagai calon anggota DPRD, menunjukan kita sudah bertekat dan berkomitmen yang kuat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Taufik mengingatkan, tugas pokok dan fungsi DPRD. Yakni, pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. “Tiga fungsi yang dimiliki ini, merupakan saranan bagi kita untuk memperjuangkan, memperbaiki dan membangunan tata kehidupan masyarakat lebih baik,” terangnya.
Sementara itu Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, dilantiknya pimpinan DPRD Kabupaten Brebes diharapkan segera dapat melaksanakan fungsi secara proposional dan profesional. Keberadaan pimpinan DPRD juga diharapkan lebih jauh dapat meningkatkan dan memperkokoh kemitraan antara jajaran Esekutif, Legislatif dan Yudikatif di Kabupaten Brebes, demi membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. “Hal ini penting meninggat keharmonisan ketiga unsur penyelenggaraan kekuasaan daerah turut menemtukan kemajuan daerah tersebut,” pungkasnya. (**)