Slawi  

Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Menguat

MOSI TIDAK PERCAYA : Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, Jumat malam (14/10).

 

SLAWI, smpantura – Mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal karena pengesahan APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Tegal molor, menguat. Kini, mosi tidak percaya datang dari DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Tegal yang dilontarkan saat Diskusi Jajaran Projo Kabupaten Tegal di Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jumat malam (14/10).

Diskusi yang membahas soal Perubahan DPRD Kabupaten Tegal 2022 itu, dihadiri seluruh Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal, diantaranya Bagas Prakosa (mantan Sekda Kabupaten Tegal), Rojikin (mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal) dan Teguh Puji Harsono (Budayawan asal Tegal).

“Kami sepakat menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Karena dengan adanya APBD Perubahan yang gagal dilaksanakan ini, maka jelas akan mengorbankan masyarakat Kabupaten Tegal,” kata Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman.

Ia menjelaskan, Projo adalah sebuah organisasi yang mengawal pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Termasuk mengawal pengelolaan dan pelaksanaan keuangan daerah. Menurut Sugirman, kondisi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tegal saat ini sedang carut marut. Hal itu dibuktikan dengan gagalnya evaluasi APBD Perubahan tahun 2022 dari Gubernur Jawa Tengah. Dengan demikian, selama bulan Oktober, November hingga Desember mendatang, di Kabupaten Tegal nyaris tanpa kegiatan. Padahal, dalam APBD Perubahan itu ada uang sekitar Rp 118 miliar yang harus dikelola. Termasuk untuk kegiatan fisik dan beberapa kegiatan lainnya.

BACA JUGA :  Satu Pedukuhan Demangan Tegal Kurban 8 Sapi dan 117 Kambing

“Itu lah yang kami sayangkan. Mestinya, legislatif taat pada aturan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugirman mengaku juga bakal mengawal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD. Saat ini, dugaan kasus itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

error: