Slawi  

Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Menguat

MOSI TIDAK PERCAYA : Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal, Jumat malam (14/10).

Sugirman mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sepertinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal tidak mengindahkan arahan dari KPK.

Dimana KPK pernah mengarahkan agar proyek fisik di Kabupaten Tegal dikonsolidasikan atau digabung. Tapi yang terjadi, konsolidasi hanya dilakukan untuk beberapa proyek.

“Yang dikonsolidasi cuma 27 persen saja. Padahal proyek fisik yang nilainya di bawah Rp 200 juta, jumlahnya lebih dari 1000 paket,” bebernya.

Sementara, diskusi yang membahas soal APBD Perubahan itu, dihadiri seluruh Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal. Yakni, Bagas Prakosa (mantan Sekda Kabupaten Tegal), Rojikin (mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal) dan Teguh Puji Harsono (TPH/budayawan asal Tegal) .

BACA JUGA :  PMI Beri Bantuan Bagi Jamburi, Rumah Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Dalam diskusi itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin menyatakan, APBD II jangan untuk kepentingan pribadi. Prinsipnya, jika berangkat ke parlemen menjadi politikus, maka harus ikhlas bahwa politik itu untuk rakyat.

“Oke, saya sepakat menggulirkan mosi tidak percaya,” timpal Rojikin saat ditanya oleh Sugirman.

Diberitakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan APBD Perubahan dilaksanakan 3 bulan sebelum akhir tahun atau pada 30 September 2022. Namun yang terjadi, pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 dilaksanakan pada 4 Oktober 2022. (T05-Red)

error: