“Perbup atau Perda jangan hanya berisi tentang retribusi di RPH, tp juga mengatur tata cara menyembelih supaya warga Tegal yang mayoritas umat Islam bisa mengkonsumsi daging ayam, kambing maupun sapi secara halal,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, sesuai konsep ulama besar Hujjatul Islam Imam Ghozali yang mengatakan bahwa kekuasaan dan agama adalah saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Aturan agama yang mengatur sembelih secara halal bisa diterapkan ketika di dukung oleh kekuasaan atau pemerintah daerah melalui Perda maupun Perbup.
“Kami mendorong agar Pemkab Tegal bisa membuat Perda atau Perbup yang mengatur tentang tata cara menyembelih hewan secara syariat Islam,” pungkasnya. (**)


