Slawi  

MUI Kabupaten Tegal dan MDS Rijalul Ansor Gelar Bimtek ke-5 Juru Sembelih Nusantara

“Perbup atau Perda jangan hanya berisi tentang retribusi di RPH, tp juga mengatur tata cara menyembelih supaya warga Tegal yang mayoritas umat Islam bisa mengkonsumsi daging ayam, kambing maupun sapi secara halal,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, sesuai konsep ulama besar Hujjatul Islam Imam Ghozali yang mengatakan bahwa kekuasaan dan agama adalah saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Aturan agama yang mengatur sembelih secara halal bisa diterapkan ketika di dukung oleh kekuasaan atau pemerintah daerah melalui Perda maupun Perbup.

BACA JUGA :  Partai Demokrat Targetkan 12 Persen Suara di Pemilu 2024

“Kami mendorong agar Pemkab Tegal bisa membuat Perda atau Perbup yang mengatur tentang tata cara menyembelih hewan secara syariat Islam,” pungkasnya. (**)