Tegal  

Nelayan Minta Kelonggaran Masa Peralihan Sistem Penarikan PNBP

TEGAL, smpantura – Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), masih menjadi isu perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan.

Pasalnya, indeks tarif 10 persen tetap diberlakukan meski beberapa waktu lalu sempat mendapat reaksi dari nelayan di berbagai daerah.

Aksi tersebut juga ditanggapi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dengan mengundang perwakilan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan, untuk membahas serta berdiskusi mencari solusi agar usaha nelayan tetap berlanjut dan bisa melaut, pada Senin (16/1) lalu.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, H Riswanto menuturkan, Menteri KKP menerima apa yang menjadi keluhan dan keberatan terkait indeks tarif PNBP pasca produksi 10 persen.

BACA JUGA :  Apindo Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja lewat Program BPJamsostek

“Karena PP 85 Tahun 2021 tidak bisa direvisi dalam waktu singkat, maka kami meminta payung hukum yang jelas, agar semua sama-sama aman dan nyaman,” katanya, Kamis (26/1).

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga meminta adanya revisi PP 85 Tahun 2021 agar indeks tarif PNBP dapat diturunkan menjadi tidak lebih dari 5 persen untuk kapal penangkapan ikan ukuran di atas 60 grosston (GT) dan tiga persen untuk kapal di bawah 60 GT.

Menurut Riswanto, terdapat celah sebagai solusi sembari menunggu proses revisi PP 85 Tahun 2021. Salah satunya dengan atau terkait harga acuan ikan (HAI) pada masing-masing daerah agar dapat mengusulkan harga acuan ikannya.

“Namun, dari pelaku usaha penangkapan ikan masih merasa bingung bagaimana mekanisme teknis dan persiapan kesiapan di lapangan,” jelasnya.

error: