Slawi  

Ngamuk, ODGJ di Randusari Diamankan Satpol PP

SLAWI, smpantura – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, kerap ngamuk dengan merusak aset warga dan mengancam keselamatan warga setempat. Akibat kelakuan ODGJ itu, membuat warga melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tegal.

Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Tegal langsung bergerak menuju lokasi ODGJ pada Selasa (27/2). Satpol PP mendapatkan perlawanan dari ODGJ yang diketahui berinisial W (54 th), dengan alamat Domisi Pekalongan. Namun, ODGJ itu berhasil dibujuk Satpol PP dengan bantuan warga sekitar. ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

“Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat perlawanan dari ODGJ ini. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Agus Salim.

Dijelaskan, ODGJ tersebut diketahui sedang berkunjung kerumah kakaknya, Rajem di Desa Randusari. Namun, usai berkunjung, ODGJ ini kambuh, sehingga merusak aset dan mengancam warga.

BACA JUGA :  Kolaborasi Pemkab Tegal dan Swasta Tangani TBC Terbaik di Jateng

“Dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ dirujuk ke RSUD Soesilo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, razia cipta Tramtibum rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ODGJ, anak jalanan maupun lainnya. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial.

Dikatakan Supriyadi, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42. Dalam pasal 40 disebutkan Pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil, dilarang melakukan aktivitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

error: