“Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum,” terangnya.
Supriyadi menambahkan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan ODGJ yang tidak dalam kategori berbuat kerusakan, yaitu dengan memberikan pakaian pantas pakai dan membawanya ke fasilitas kesehatan seperti ke RSUD dan Puskesmas terdekat dengan melibatkan TKSK setempat.
“Ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja (Satpol PP). Tetapi, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi,” harapnya.
Sehari sebelumnya, Petugas Satpol PP juga mengamankan ODGJ yang meresahkan pengunjung di kawasan Indomaret dan SPBU Barokah Kalisapu. Pasalnya ODGJ tersebut membuat risih masyarakat karena telanjang bulat. (T05_Red)