“Kami ingin mengetahui hasil litologi, cutting-cutting yang terbawa pada proses pengeboran, untuk mengetahui di kedalaman berapa yang memunculkan indikasi adanya gas,” jelas Poniran.
Menurut Poniran, hasil pengecekan di lokasi akan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara yang ada di Kota Tegal.
“Nanti nunggu arahan beliau, kami tidak bisa menjawab tindak lanjut yang pasti sekarang. Kami menunggu arahan pimpinan,”jelasnya.
Poniran menyebutkan, untuk melakukan pengeboran, seharusnya pemohon mengajukan persetujuan pengeboran ke Dinas ESDM Jateng di Semarang. Selanjutnya, hasil pengeboran dilaporkan dalam bentuk laporan studi kelayakan. Di laporan studi kelayakan, dituangkan secara teknis proses pengeboranya, juga dilaporkan analisis lingkungan.
“Kalau hasil laporannya memang layak untuk diteruskan, untuk diusahakan air tanahnya, baru bisa ditindaklanjuti dengan pengajuan pemakaian air atau pengusahaan air tanah,”jelasnya.
Hal ini, kata Poniran berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan mengacu pada Kepmen 259 tentang Sumber Daya Air. Pengeboran seharusnya ada pendampingan dari Dinas ESDM Jateng. (T04-Red)