SLAWI, smpantura – Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, menuai protes dari peserta seleksi. Peserta atasnama Sugeng Ari Supriyadi (37) asal RT 01 RW 01 Desa Bojong, Kecamatan Bojong itu, tak lolos dalam seleksi tersebut. Padahal, nilai tes tertulis yang dilakukan dengan sistem (Computer Assisted Test (CAT) nilainya tinggi.
“Saya kemarin (Senin-red) mengadu ke KPU terkait dengan hasil seleksi calon anggota PPK,” kata Ari, sapaan akrab peserta dari Bojong ini, Selasa (20/12).
Ia mengatakan, untuk mengikuti seleksi itu, pihaknya sudah menjalani dan memenuhi segala persyaratannya. Mulai dari pendaftaran hingga mengikuti CAT dan tes wawancara.
Hasil dari CAT, Ari mengaku menduduki peringkat ke 3 dari jumlah peserta sekitar 60 orang dengan nilai 96 poin. Namun setelah tes wawancara, nilainya berubah menjadi peringkat ke 9.
“Saya tidak tahu apakah nilai CAT dengan wawancara digabung. Yang jelas, ketika CAT nilai saya tinggi,” cetusnya.
Untuk mengikuti tes seleksi calon anggota PPK itu, Ari tidak hanya berbekal dengan ijazah sarjana. Dia juga pernah menjadi penyelenggara pemilu yakni ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bojong pada 2018 lalu. Dia juga saat ini menjadi Ketua Karang Taruna Bojong.
“Padahal rekam jejak saya sudah ada. Tapi anehnya saya tidak lolos,” keluhnya.
Terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP menjelaskan, seleksi calon anggota PPK sudah dilakukan sesuai aturan. Dimulai dari administrasi, verifikasi, seleksi berkas, CAT dan wawancara.
Menurut Himawan, kendati nilai CAT tinggi, belum bisa dipastikan peserta lolos seleksi menjadi 5 besar.
Dan ketika wawancara, tidak hanya dilakukan oleh perorangan. Peserta akan diwawancara oleh 5 komisioner.
Para peserta akan diwawancara soal pengalaman, komitmen dan rekam jejak. Apakah pernah menjadi penyelenggara pemilu atau menjadi anggota partai politik. Jika ada yang menjadi anggota partai, maka dipastikan tidak lolos seleksi.
Menurut Himawan, rekam jejak juga nilainya berbeda. Ketika pernah menjadi penyelenggara pemilu pada KPPS, nilainya akan berbeda dengan PPS dan PPK.
“Jadi yang menilai itu bukan perorangan, tapi oleh semua komisioner. Itu pun harus melalui rapat pleno dan berita acara. Semuanya lengkap,” tegas Himawan.
Ketika melakukan tes wawancara, lanjut Himawan, para komisioner juga menanyakan soal profesionalisme dan loyalitas. Termasuk pengetahuan kewilayahannya.
Misal, di Kecamatan Bojong ada berapa desa dan jumlah pemilihnya. Setiap komisioner yang melakukan wawancara, mereka akan memberikan nilai sesuai dengan hasil dari wawancaranya.
Himawan menjelaskan, tes seleksi badan adhoc di tingkat kecamatan itu, pihaknya mendasari pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu.
“Jadi untuk seleksi ini, kita tidak asal. Kita ada aturannya,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.
Sementara, saat ditanya soal aduan dari peserta dari Bojong atas nama Sugeng Ari, pihaknya mengaku belum menerima secara langsung aduan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada yang mengadu secara tertulis dan resmi ke KPU Kabupaten Tegal,” tukasnya.
(T05-Red)