Slawi  

Panitia Bersikukuh, Tetapkan Dua Calon Kades Sumingkir

SLAWI, smpantura – Kendati sempat diprotes warga, lantaran salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, yang tidak lolos administrasi, namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat, hanya menetapkan dua Bacakades.

Dua Bacakades yang ditetapkan di Kantor Desa Sumingkir, pada Jumat (15/9) itu, yakni Khasan Ali (49) dan Endang Sri Umamahwati (48).

“Hari ini kita menetapkan bakal calon, menjadi calon kepala desa Sumingkir,” kata Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Ahmad Taufik.

Bakal calon Kades Sumingkir, sebelumnya ada tiga orang. Namun, satu orang, yakni Sirojudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya dua orang, yang ditetapkan sebagai calon.

“Sirojudin gagal, karena setelah diklarifikasi keabsahan berkasnya, panitia menemukan berkas yang tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Taufik.

BACA JUGA :  Habib Luthfi Orasi Kebangsaan, Yakin Permasalah di Indonesia Bisa Dipecahkan

Dijelaskan, temuan itu berawal saat panitia melakukan klarifikasi ijazah lembaga pendidikan, tempat sekolah ketiga calon tersebut.

Khasan Ali, yang merupakan alumni di SMA Negeri 1 Slawi, dinyatakan terdaftar. Sedangkan Sirojudin, ijazahnya mengalami kendala.

Karena setelah panitia melakukan klarifikasi, ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, ternyata tidak terdaftar. Sehingga berkas pendaftaran bakal calon kades dikembalikan lagi.

“Sementara Endang Sri Umamahwati, berkasnya lengkap. Kami juga sudah melakukan klarifikasi ke sekolahnya,” ujar Ahmad Taufik.

Dia mengungkapkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Sumingkir sebanyak 2.467 jiwa. Bagi calon kades, yang mendapatkan suara terbanyak, maka akan ditetapkan sebagai pemenang.

error: