Brebes  

Paramitha Dicurhati Petani Soal Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi

Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma dalam acara Sinergitas BPH Migas dengan DPR RI di gedung KPN Rukun Sirampog, Brebes

BUMIAYU, smpantura– Acara Sinergitas BPH Migas dan DPR RI di Gedung KPN Rukun Kecamatan Sirampog, Brebes, Rabu (7/12), menjadi ajang curhat petani.

Dalam kegiatan yang dihadiri anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma tersebut, mereka mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi.”Para petani saat ini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Banyak persyaratannya,” kata Kades Buniwah, Mukti Harjo, mewakili para petani.

BBM bersubsidi, lanjut Mukti, dibutuhkan untuk menggerakkan alat pertanian seperti traktor maupun mesin pompa air. Alat pertanian tersebut sulit dibawa ke SPBU, apalagi jaraknya sangat jauh. “Mohon dibantu supaya petani mudah dalam mengakses BBM bersubsidi,” ujarnya.

Sementara Paramitha Widya Kusuma, mengatakan, BBM bersubsidi memang hanya diperjualbelikan di SPBU. Terkait dengan keluhan petani, wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut mengaku siap membawa persoalan persoalan yang dihadapi petani untuk dicarikan solusinya.

Paramitha menegaskan, kebijakan pemerintah jangan sampai menyulitkan para petani.”Ada banyak keluhan sekaligus masukan dari masyarakat, dan itu akan kami bawa ke DPR untuk dicarikan solusinya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri Nasional, Pemkab Brebes Gelar Pengobatan Gratis di Ponpes Darunajat Bumiayu

Sebelumnya dalam kegiatan tersebut, Paramitha Widya Kusuma menyampaikan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah diamanatkan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pelaksanaan, penyediaan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, serta pengangkutan Gas Bumi supaya tersedia untuk masyarakat.

Ia menjelaskan, BPH Migas memiliki tugas untuk memastikan distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam menjamin pemanfaatan Gas Bumi di Indonesia.”Selain memastikan ketersedian BBM di seluruh wilayah Republik Indonesia, BPH juga bertugas mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, cadangan Bahan Bakar Minyak nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi,” terang Paramitha (T06-red)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: