Brebes  

Paramitha Kecam Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Brebes, Desak Kasus Diusut Tuntas

BREBES, smpantura – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Brebes, dengan pelaku enam pemuda, mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma. Ia mengecam kejadian yang menimpa anak dibawah umur itu, dan meminta kasusnya diusut tuntas.

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir ‘damai’,” kata Paramitha Widya Kusuma, Selasa (17/1/2023).

Dia mengatakan, apa yang dialami korban, yang masih di bawah umur ini, tentu saja mengalami gangguan psikis atau psikologinya. “Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya, bahwa ia pernah diperkosa oleh 6 laki-laki? Perasaan kecewa, marah, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Dia menegaskan, terkait pilihan ‘damai’ ini, juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera.

“Ibu Puan, sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS ya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini spy pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa! Harus diproses secara hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA :  3 Mobil dan 1 Motor Tabrakan Karambol di Pantura Brebes

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh 6 pemuda. Kasus yang terjadi pada akhir Desember 2022 itu, kini tengah ditindaklanjuti jajaran Polres Brebes. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi kini tengah memburu para pelaku.

Kasus perkosaan itu sebelumnya viral dimedia sosial, menyusul adanya upaya mediasi oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Ironisnya, LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban. Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban. (T07_red)

error: