Brebes  

Pasutri di Brebes Ditangkap, Nekat Bawa Kabur Motor Teman

“Dari hasil.pemeriksaan awal, pasutri ini mengakui perbuatannya. Mereka beralasan butuh uang sehingga nekat membawa kabur dan menjual sepeda motor milik temannya. Motor dijual seharga Rp 1,3 juta” katanya.

Menurut dia, modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, untuk membeli nasi bungkus. Namun sepeda motor tidak dikembalikan, dan malah dijual. “Pelaku ini mengaku sudah beraksi 4 kali. Di wilayah hukum Polsek Bulakamba sebanyak 3 kali, dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung. Tapi, ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (T07_red)

error: