BREBES, smpantura – Lantaran nekad membawa kabur motor teman dan menjualnya, pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bulakamba, Minggu (16/6/2024).
Kedua pelaku yakni, US (30) dan EI (30). Mereka nekad membawa kabur motor teman dan dijual, lantaran terdesak kebutuhan. Kasus ini terbongkar berawal saat pemilik motor bertemu dengan pasutri itu, di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Sabtu (15/6/2024). Melihat itu, korban kemudian berteriak maling, dan menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menangkap pelaku. Kedua pelaku sempat dihakimi warga, sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi dan mengamankan mereka.
Aksi penipuan itu, bermula saat pelaku US meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban. Alasannya, untuk mengantarkan istrinya EI membeli nasi bungkus.
Lantaran sudah saling kenal, korban tanpa curiga kemudian meminjamkan motornya. Namun setelah beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali, dan tidak ada pemberitahuan apa pun. Mengetahui itu, korban mulai curiga, dan mecoba menghubungi pelaku tetapi tidak ada respon.
Korban kemudian memutuskan untuk mencarinya, dan berhasil bertemu pelaku di Desa Kluwut. Hingga korban meneriaki pasutri itu pencuri. Sebab, saat di tanya baik-baik keduanya mencoba mengelak dan malah melarikan diri.
Di jok motor korban terdapat sebuah tas yang berisi 1 buah STNK mobil, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah SIM mobil dan sepeda motor, dompet dan barang berharga lainnya.
Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Arenas Bayu Setyadi mengatakan, pasutri itu kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil.pemeriksaan awal, pasutri ini mengakui perbuatannya. Mereka beralasan butuh uang sehingga nekat membawa kabur dan menjual sepeda motor milik temannya. Motor dijual seharga Rp 1,3 juta” katanya.
Menurut dia, modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, untuk membeli nasi bungkus. Namun sepeda motor tidak dikembalikan, dan malah dijual. “Pelaku ini mengaku sudah beraksi 4 kali. Di wilayah hukum Polsek Bulakamba sebanyak 3 kali, dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung. Tapi, ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (T07_red)