Tegal  

PBB Kota Tegal Tahun Ini Tidak Naik, Malah Ada Stimulus 8 Persen HUT RI

TEGAL, smpantura – Masyarakat Kota Bahari bisa sedikit bernapas lega. Karena tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kenaikan terakhir sudah diberlakukan pada tahun 2024 lalu, setelah Pemkot melakukan pembaruan data pajak secara massal pada 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, pembaruan data tersebut menjadi dasar penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lalu.

Kenaikan PBB 2024 bahkan menjadi yang pertama sejak kewenangan pemungutan PBB beralih dari pemerintah pusat ke daerah sejak tahun 2013.

“Memang ada variasi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun lalu, tertinggi mencapai 65 persen,” ucap Siswoyo saat mengikuti rapat bersama Komisi II DPRD Kota Tegal, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA :  Teater RSPD Akan Pentaskan Amangkurat

Meski begitu, Pemkot Tegal tidak langsung membebankan kenaikan penuh kepada wajib pajak.

Pemerintah memberikan stimulus sekitar 5 persen dari tarif PBB sesuai kenaikan NJOP, ditambah stimulus insidental, misalnya pada momen hari jadi Kota Tegal atau HUT RI.

Dijelaskan Siswoyo, bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia, stimulus yang diberikan mencapai 8 persen.

“Alhamdulillah, di 2024 tidak ada gejolak berarti. Kami memahami kemampuan bayar masyarakat yang berbeda-beda,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pembaruan PBB dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Faktor utama yang memengaruhi kenaikan PBB adalah penilaian terhadap objek pajak, baik tanah maupun bangunan, yang dilakukan pihak independen. (**)

error: