Tegal  

Komitmen Bersama Mal Pelayanan Publik Kota Tegal Resmi Ditandatangani

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Konsep mal ini ditawarkan sebagai salah satu solusi bentuk pelayanan yang terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pusat maupun daerah.

Bersamaan dengan itu, Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan instansi yang akan bergabung, dan memberikan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.

Penandatanganan secara simbolis, diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dr dr Sri Primawati, bersama sejumlah instansi dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Adipura, Selasa (1/11).

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Pj Sekda menyebut, bahwa penyelenggaraan MPP dapat mendorong perubahan tata kelola pemerintahan, agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kota Tegal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ditbinmas Polda Jateng Penasaran, Ada Bhabinkamtibmas Ajak Warga, Jualan Sampah

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah berkomitmen bergabung dan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Tegal.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, S.STP mengatakan, dari hasil inventarisasi instansi, nantinya MPP Kota Tegal, akan diikuti oleh sekitar 39 instansi.

Sedangkan peserta Forum Konsultasi Publik, Selasa (1/11) , sekitar 80 peserta dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni adanya keterlibatan dari berbagai unsur yang terdiri dari perwakilan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media massa, tokoh masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan pelayanan publik lainnya.

“Tahapan penyelenggaraan MPP telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, hasil FKP akan melengkapi dokumen kajian urgensi sebagai berkas usulan kepada Kemenpan RB. Kami laporkan bahwa kegiatan FKP ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB,” jelasnya. (T03-Red)

error: