BATANG, smpantura – Achmad Muslih Hudin (28) warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang terancam dihukum kebiri. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 21 anak laki-laki umur 5-13 tahun.
Perbuatan tersangka yang juga sebagai pelatih rebana itu dilakukan antara tahun 2019- November-Desember 2022. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena diduga masih banyak korban yang belum memberitahukan kepada orang tuanya atau melapor ke polisi.
“Pelaku diancam UU Perlindungan Anak Pasal 82 Junto Perpu UU RI No: 22 Tahun 2016 maupun Pasal 292 KUHP untuk Lex Spesial Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara. Penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, sehingga bisa diberlkukan Perpu No 1 th 2016 diancam dengan hukuman kebiri,” ujar Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/1)).
Hudin mengaku saat kecil pernak menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya.”Pengakuan tersangka itu terus penyidik dalami.”
Hadir pada acara itu Pj Bupati Lani Dwi Rejeki, Ketua DPRD Maulana Yusup, Dandim 0736 Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, serta dari Kejari.
Kapolres menuturkan korban 21 anak yang menjadi korban pencabulan berupa sodomi sebagian besar dilakukan ditenpat kos pelaku di Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Tapi sebagian ada juga yang dilakukan di tempat latihan rebana maupun rumah korban sendiri.
Korban diiming-imingi diberi jajan atau uang kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku. Selanjutnya diajak ditempt kos, dan kemudian dipinjami gawai.
Pada saat korban asyik bermain gawai itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.Selain di kos, ternyata ada korban yang dicabuli di rumahnya.