BATANG, smpantura – Achmad Muslih Hudin (28) warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang terancam dihukum kebiri. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 21 anak laki-laki umur 5-13 tahun.
Perbuatan tersangka yang juga sebagai pelatih rebana itu dilakukan antara tahun 2019- November-Desember 2022. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena diduga masih banyak korban yang belum memberitahukan kepada orang tuanya atau melapor ke polisi.
“Pelaku diancam UU Perlindungan Anak Pasal 82 Junto Perpu UU RI No: 22 Tahun 2016 maupun Pasal 292 KUHP untuk Lex Spesial Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara. Penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, sehingga bisa diberlkukan Perpu No 1 th 2016 diancam dengan hukuman kebiri,” ujar Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/1)).
Hudin mengaku saat kecil pernak menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya.”Pengakuan tersangka itu terus penyidik dalami.”
Baca Juga

Hadir pada acara itu Pj Bupati Lani Dwi Rejeki, Ketua DPRD Maulana Yusup, Dandim 0736 Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, serta dari Kejari.
Kapolres menuturkan korban 21 anak yang menjadi korban pencabulan berupa sodomi sebagian besar dilakukan ditenpat kos pelaku di Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Tapi sebagian ada juga yang dilakukan di tempat latihan rebana maupun rumah korban sendiri.
Korban diiming-imingi diberi jajan atau uang kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku. Selanjutnya diajak ditempt kos, dan kemudian dipinjami gawai.
Pada saat korban asyik bermain gawai itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.Selain di kos, ternyata ada korban yang dicabuli di rumahnya.
“Modusnya, korban dihubungi pelaku yang mengatakan akan main. Setelah mengetahui rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku melakukan aksinya. Perbuatan kebanyakan dilakukan malam hari,”tandasnya.
Kapolres menambahkan, untuk memulihkan kondisi psikologi korban dan memutus rantai akan adanya kejadian serupa Polres Batang bersama Pemda Batang dan Forkopimda menyiapkan pendampingan khusus bagi 21 korban.Selain itu juga pednampingan kepada pelaku.
“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku dulu pernah menjadi korban pencabulan disodomi. Peristiwa yang diaalaminya saat itu juga masih anak-anak,”tandas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yorissa Prabowo.
Dengan adanya pendampingan itu korban pencabulan akan hilang traumanya. Ke depannya tidak akan terjadi perbuatan seperti yang dialaminya.
Hudin mengatakan alasannya memilih anak-anak, karena lebih mudah dibohongi dan tidak melawan.Bahkan, dia sebenanrnya menyukai perempuan
“Pada waktu kecil saya menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangga.Sebenarnya tetap suka perempuan, ada yang saya senang sama saya. Namun sayang dia sudah menikah.”
Pj Bupati Lani Dwi Rejeki menyampaikan keprihatinannya terkait perisitwa itu. Pemkab Batang terus melakukan mitigasi agar tidak terulang kembali.
“Kami sudah meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APKB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) , Dinas Sosial, dan instanasi terkait ntuk koordinasi melakukan mitigasi.” (P02-red)
Baca Juga
