Dari keterangan awal itu, lanjut dia, anggotanya melakukan penyelidikan. Di ketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor. Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan senjata tajam dan berhasil melukai korban. Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. “Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Diakui Kapolres, gesekan antara geng motor di Brebes semakin marak. Untuk itu, jajarannya kini tengah melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mencegah kejadian terulang. Di antaranya, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Itu karena banyak melibatkan pelajar. “Sebagai upaya antisipasi, kami terus giatkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk blusukan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. (T07_red)