BREBES, smpantura – Pemkab Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) bakal menarik retribusi sampah pada masyarakat mulai 1 Juli 2023 mendatang. Retribusi sampah itu rencananya akan ditarik bersama rekening pembayaran langganan air bersih PDAM Perumda Tirta Baribis. Sehingga, para seluruh pelanggan air bersih akan dikenai beban biaya tambahan untuk retribusi sampah.
Kebijakan penarikan retribusi sampah tersebut terungkap dari statmen resmi melalui video dari Kepala DLHPS Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho. Dalam video berlogo Pemkab Brebes dan DLHPS itu, Loede Vindar menyatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang kebersihan dan pengelolaan sampah, mulai 1 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Brebes, akan menarik retribusi dalam bidang persampahan atau kebersihan sebesar Rp 2.000, kepada setiap pelanggan di setiap bulannya yang ditarik bersamaan dengan pembayaran air minum Tirta Baribis.
Terkait rencana itu, Direktur Perumda Tirta Baribis, Agus Isyono, saat dihubungi wartawan mengakui, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Pemkab Brebes. Dimana, dalam kerja sama yang dilakukan disaksikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala DLHPS Brebes Laode Vindar Aris Nugroho dan direktur Perumda Tirta Baribis, Agus Isyono beberapa waktu lalu.
“Dalam perjanjian itu memuat hak dan kewajiban terkait retribusi sampah. Salah satunya, seluruh pelanggan PDAM akan ditarik retribusi sampah, yang awalnya per tanggal 1 juli. Namun, berhubungan PDAM meminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu, sehingga diundur menjadi per 1 Agustus, sebesar Rp. 2.000 per pelanggan,” katanya, Selasa (27/06/23) siang.