Menurut dia, surat teguran dilayangkan karena Bina Marga Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin terkait dengan pemanfaatan akses jalan menuju pabrik tersebut. Diketahui, PT Warna Lestari Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke DPMPTSP Kabupaten Brebes. Pada Tanggal 20 April 2022 izin tersebut telah dikeluarkan.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Brebes, Amirudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal terkait proyek pembangunan jembatan tersebut. Menurut dia, meskipun saat ini pembangunan jembatan diketahui belum memiliki izin, namun pihaknya belum bisa melakukan penghentian pembangunan.
“Saat ini PPK Bina Marga Jawa Tengah baru melayangkan surat teguran pertama, dan berlaku sampai 30 hari. Nanti PPK melayangkan surat teguran kedua dan ketiga dengan masing-masing waktu 30 hari. Setelah teguran ketiga tidak digubris, kami sebagai Satpol PP baru bisa mengeluarkan surat teguran untuk penghentian pembangunan. Sehingga untuk bertindak, kami masih menunggu rekomendasi dari PPK Bina Marga,” pungkasnya. (T07_red)