BREBES, smpantura – Pembangunan jembatan untuk akses jalan pabrik pencelupan kain di jalur Pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, ternyata belum mengantongi izin. Padahal pembangunannya berada di ruang milik jalan (Rumija).
Ironisnya, meski telah ditegur Bina Marga Jateng, tetapi proses pembangunan jembatan itu terus berjalan. Bahkan, saat ini pekerjaannya nyaris rampung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang mengaku, telah melayangkan surat teguran kepada pelaksana proyek. Namun hingga kini pembangunan jembatan tersebut terus berlanjut. Surat teguran itu ditujukan kepada Pimpinan PT Warna Lestari Makmur, selaku perusahaan yang membangun jembatan tersebut. Dalam surat tersebut, berbunyi berdasarkan laporan dan tinjauan lapangan pada Kamis, 1 September 2022 lalu, pekerjaan jembatan untuk akses keluar masuk kegiatan pengurukan yang direncanakan untuk pabrik.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, sudah ada kegiatan pekerjaan jembatan. Pekerjaan yang dimaksud berada di ruang milik jalan (Rumija) ruas jalan Pejagan-batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan existing saluran. Dalam surat itu, pihaknya juga meminta pelaksana pekerjaan melakukan penggeseran menyesuaikan saluran yang ada.
“Kita sudah berikan surat teguran dan kewenangan memang ada di Bina Marga. Karena berada di Rumija kami. Sehingga kami minta segera dibongkar. Untuk izin masih dalam proses, karena masih menunggu izin andalalin dari Kementerian Perhubungan,” kata perwakilan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal Dwi Deny A, saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Menurut dia, surat teguran dilayangkan karena Bina Marga Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin terkait dengan pemanfaatan akses jalan menuju pabrik tersebut. Diketahui, PT Warna Lestari Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke DPMPTSP Kabupaten Brebes. Pada Tanggal 20 April 2022 izin tersebut telah dikeluarkan.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Brebes, Amirudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal terkait proyek pembangunan jembatan tersebut. Menurut dia, meskipun saat ini pembangunan jembatan diketahui belum memiliki izin, namun pihaknya belum bisa melakukan penghentian pembangunan.
“Saat ini PPK Bina Marga Jawa Tengah baru melayangkan surat teguran pertama, dan berlaku sampai 30 hari. Nanti PPK melayangkan surat teguran kedua dan ketiga dengan masing-masing waktu 30 hari. Setelah teguran ketiga tidak digubris, kami sebagai Satpol PP baru bisa mengeluarkan surat teguran untuk penghentian pembangunan. Sehingga untuk bertindak, kami masih menunggu rekomendasi dari PPK Bina Marga,” pungkasnya. (T07_red)
Baca Juga