TEGAL, smpantura – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, mendesak jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meter kubik bagi pelanggan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, menyatakan masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan serta inflasi.
Hanya saja, pihaknya mempermasalahkan penetapan tarif yang bukan riil dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan.
“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim,” tegasnya.
Untuk itu, dalam rapat koordinasi Komisi II bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, Perumda Tirta Bahari dan LMPK, Kamis (23/2) kemarin, disepakati untuk ditinjau kembali.
“Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali. Artinya, dikembalikan pada Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal. Bukan mendasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023,” katanya.
Terlebih, lanjut Anfaq, demikian dia akrab disapa, SK Wali Kota ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2023, namun pelanggan dibebankan biaya baru mulai 1 Januari 2023.
“Rapat kemarin disepakati untuk ditunda atau pelanggan kembali membayar dengan harga lama,” pungkasnya.
Ditambahkan Anfaq, Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, diminta untuk bisa mengurangi angka kebocoran sebesar 40 persen, baik teknis maupun non teknis.
“Kita minta untuk memikirkan kebocoran itu,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membeberkan alasan menaikkan tarif air minum saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/2).
Kenaikan tarif air minum di Kota Tegal, mendasari penyesuain tarif harga air baku yang dibeli dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Tengah atau PT Tirta Utama (Perseroda) sebesar 20 persen.
“Kita sesuaikan juga dengan kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional satu hingga empat persen,” ucap Dedy.
Terkait penerapan pembayaran 0-10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Dedy Yon menyampaikan beberapa hal.
“Standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter per orang setiap hari atau 10 meter kubik per kepala keluarga setiap bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia,” tegasnya. (T03-Red)
Baca Juga