TEGAL, smpantura – Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dikebut Pimpinan Sementara DPRD Kota Tegal, setelah dilantik pada 28 Agustus 2024 lalu.
AKD ditargetkan dapat terbentuk dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna paling lambat akhir Oktober 2024 mendatang.
Ketua Sementara DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, pembentukan AKD diawali dengan penyusunan fraksi. Partai politik yang memiliki kursi, diminta menyampaikan nama dan struktur fraksi.
Setelah itu, akan diparipurnakan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pembahas Rancangan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta dilaksanakan pembentukan AKD baik pimpinan DPRD, komisi, maupun badan.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3 yang menjadi dasar Pembentukan Tata Tertib dan AKD belum berubah. Karena itu, pembentukan AKD diperkirakan dapat berlangsung cepat.
“Kami berharap tidak sampai dua bulan seluruh AKD terbentuk dan akhir Oktober bisa ditetapkan,” ungkap Sutari dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (2/9).
Sutari menambahkan, sejumlah agenda DPRD sudah menanti di depan mata. Antara lain pengajuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2025.
Pimpinan Sementara berharap Raperda APBD 2025 bisa diajukan Oktober dan segera dilaksanakan pembahasan.
Sehingga, paling lama akhir November Raperda APBD Kota Tegal 2025 bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di samping itu, termasuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2025.
“Ketentuannya, Propemperda 2025 ditetapkan sebelum APBD 2025 ditetapkan,” terang Sutari.