Brebes  

Pemkab Brebes Petengahan April Bakal Terapkan WFH, Kecuali 12 Kelompok Ini

Selain itu, lanjutnya, di kecualikan juga pada unit layanan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat. Unit layanan pendapatan daerah. Terakhir, pada unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

“Totalnya ada 12 kelompok yang di kecualikan dalam WFH ini. Nantinya, Kepala Organiasai Perangkat Daerah (OPD) mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN yang di sesuaikan pada kondisi perangkat daerah masing-masing,” paparanya.

BACA JUGA :  Stasiun Penelitian Lapangan BRIN di Situs Bumiayu Diresmikan

Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan di kenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta Kepala OPD agar mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara ini.

“Bagi ASN yang melanggat ketentuan WFH ini, akan kami kenai sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (**)